Dalam sosialisasi itu, Adin menganjurkan para pemilik kapal lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
“Dari pada bapak-bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing,” ungkap Adin.
Sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan, dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan inikan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” pungkas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur.
Artikel lain
Aplikasi IMEI Ponsel Legal Apa Ilegal
Kasus TPPO Jumlah Korban Diselamatkan Dua Ribu Orang Tersangka 898
Tindak Lanjut Upaya Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah
Menteri Trenggono memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan. (Rep-02)
Sumber: KKP