Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf e juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
Menurut Koalisi Kebebasan Pers Lambung, penghapusan pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, tersebut dapat melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio.
“Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja,” kata Andry dalam siaran pers Koalisi Kebebasan Pers Lampung.
Berdasarkan persoalan tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap.
Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers dihapus.
Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
Artikel lain
Ini Sekolah Kedinasan 2024 Pendaftaran 15 Mei hingga 13 Juni
Kemenag Tegur Keras Garuda, 450 Calon Jemaah Haji Gowa Gagal Berangkat
Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara
Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform Koalisi Kebebasan Pers Lampung terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung. (Rep-02)