RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto batalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan ahli untuk setiap kebijakan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Seruan agar pemerintah batalkan kenaikan PPN 12 persen, juga dikampanyekan melalui petisi di laman change.org dengan judul petisi: Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!, hingga Kamis malam, 19 Desember 2024, telah ditandatangani lebih dari 134.000 orang.
Koalisi Masyarakat Sipil yang berunsurkan YLBHI, CELIOS, Trend Asia, Bareng Warga, Perhimpunan Jiwa Sehat, KIARA, Greenpeace Indonesia, Solidaritas Perempuan, Imparsial, Kalyanamitra, BEM SI Kerakyatan, Koalisi Perempuan Indonesia, PUSKAHA Indonesia, Enter Nusantara, menegaskan, kebijakan Paket Ekonomi 2025 dan kenaikan PPN 12 persen yang disampaikan tujuh menteri bidang ekonomi Kabinet Merah Putih adalah solusi palsu Paket Ekonomi 2025.
Pembebasan PPN bagi bahan makanan pokok dan jasa tertentu merupakan kebijakan lama yang didaur ulang Kabinet Merah Putih. Hal ini dapat terlihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang secara spesifik mengeluarkan bahan makanan pokok dan jasa tertentu dikenakan PPN.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini sepaket dengan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang dijadikan insentif, namun tidak tepat sasaran dan bentuk insentif pada orang kelas atas. Kebijakan kuratif dengan pemberian paket pangan kepada masyarakat dalam rentang waktu tertentu merupakan kebijakan rentan dikorupsi dan menihilkan praktik permainan harga yang justru merupakan akar masalah dari tingginya harga-harga pangan yang berkontribusi melemahnya daya beli masyarakat.
Dikatakan, bahwa beragam pembebasan pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid roda empat seperti pembebasan pajak barang mewah, bea masuk, dan PPN bertentangan dengan asas keadilan pajak, terkhusus masyarakat kelas menengah-bawah yang tidak menikmati dan bahkan dibebankan kenaikan pajak.
Pembebasan pajak barang mewah ini justru memperlebar ketimpangan dan ketidakadilan. Selain itu, PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama berpotensi tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati desil atas yang memiliki aset atau bisnis properti.
Artikel lain
Pemerintahan Prabowo Berlakukan PPN 12 Persen Awal Tahun 2025
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Menunggu Keputusan Presiden
YLBHI Ingatkan Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapina Tidak Termasuk Korupsi