RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru, dan IM57+ Institute menyayangkan vonis ringan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 922/K/Pid/2023 dan 923/K/Pid/2023, dalam tragedi Kanjuruhan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 922/K/Pid/2023 dan 923/K/Pid/2023, atas dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, menetapkan hukuman pidana 2 tahun dan 2,5 tahun.
Dalam siaran persnya, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung ini menunjukan preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM terhadap kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan korban ratusan nyawa dan luka-luka.
Bahwa putusan kasasi terhadap dua terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan, dikarenakan pidana (dengan pasal 359; 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun) yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan.
Selain itu, berbagai kejanggalan persidangan (16 Januari 2023-16 Maret 2023) diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process) terhadap para terdakwa yang diadili.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to fail) yang semakin menguatkan impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan Kanjuruhan dengan tidak adanya pelaku level atas (Actor High Level) dan aparat yang menembakkan gas air mata yang diadili dalam proses penegakan hukum. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga melihat bahwa tidak adanya keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini.
Artikel lain
Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita
Bergabungkah Indonesia di Blok BRICS, Ini Kata Presiden Jokowi
Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru