Vonis ini tentu jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan agar para pelaku dapat dihukum berat dan memberikan rasa seadil-adilnya.
Sebelumnya, para pelaku lainnya juga mendapatkan vonis ringan, AKP Has Dermawan (Danki II Brimob Polda Jawa Timur) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Suko Sutrisno selaku security office divonis 1 tahun penjara.
Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, terlepas semua pelaku telah diadili dan mendapatkan vonis pidana, kasus ini belumlah tuntas karena hanya mengadili aktor lapangannya saja, dan belum mengungkap aktor high level dibalik kasus ini.
Tidak hanya menyoroti terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa Komnas HAM perlu untuk segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara berkeadilan bagi Korban Kanjuruhan.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil, mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas.
Artikel lain
Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
Kemenkeu Luncurkan E-Perjadin Aplikasi Perjalanan Dinas
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri Temukan Transaksi Triliunan Rupiah
Mendesak Kapolri untuk melakukan PTDH, mendesak Komnas HAM segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. (Rep-02)