Komisi III DPR Bereaksi PTDH Ipda Rudy Soik Akan Dievaluasi

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” ujar Kapolda.

Kesimpulan dari hasil RDP Komisi III DPR RI mengenai kasus PTDH Ipda Rudy Soik, yakni Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transportasi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Artikel lain

Telkom Raih Predikat Sangat Baik ESG BPKP

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo

SINDIKASI: Kabinet Merah Putih Harus Prioritaskan Perbaikan Kondisi Kerja Industri Media dan Kreatif

Komisi III DPR juga meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh anggota polri dijajaran Polda masing-masing dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab. (Rep-02)

Sumber: DPR RI