Menurut Iptu Edy Budiman, penangkapan komplotan begal ini bermula dari penangkapan tersangka Esra Heryanta Bangun, pada Minggu 26 Agustus 2018, pukul 15.00 WIB, di salah satu warung di Desa Sumbul.
Usai menangkap Esra, polisi terus memburu rekan tersangka, Edwin Tarigan yang ditangkap petugas di rumahnya.
Pemeriksaan dari kedua tersangka, personil Satreskrim Polres Tanah Karo kemudian melanjutkan penangkapan hingga ke Kota Medan, terhadap Raden Ginting dan Suwandi.
Penangkapan komplotan ini terus didalami polisi dengan mencari barang bukti sepeda motor milik para korban. Keempat tersangka, sebut Iptu Edy Budiman, memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri.
Dikatakan Iptu Edy Budiman, polisi menindak tegas dengan mengambil tindakan menembak ke empat tersangka. (Rep-01)