Komplotan Penanam Ganja di Karo Ditembak

Foto kiri: Kedua tersangka beserta tanaman ganja, diamankan di Polsek Tigapanah. Foto kanan: Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu bersama Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang melalukan pencabutan tanaman ganja di kawasan perladangan Barung Keburen, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Selasa 28 Januari 2020. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Tigapanah meringkus komplotan penanam ganja di kawasan Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus tiga kebun ganja itu, seorang tersangka dilumpuhkan polisi dengan tembakan.

Pengungkapan kebun ganja di Kecamatan Tigapanah merupakan hasil penyelidikan Kepolisian bermula dari laporan masyarakat akan adanya kebun ganja di kawasan Desa Singa.

Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang menyatakan, pada Selasa 28 Januari 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari warga akan adanya tanaman ganja di perladangan Barung Kuburen, Desa Singa.

Baca Berita:

Banjir dan Longsor di Tapteng, 7 Orang Meninggal Dunia

Bupati Karo Terima Buku Biografi Letjen Purn Amir Sembiring

Informasi ini ditindaklanjuti AKP Ramli Simanjorang dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Ipda Fernando untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Di lapangan, Ipda Fernando beserta anak buahnya berhasil menemukan kebun ganja, sebagaimana yang dilaporkan warga ke Polsek Tigapanah. Selain menemukan kebun ganja, Ipda Fernando bersama anak buahnya berhasil membekuk dua orang tersangka pemilik kebun ganja, di tempat kejadian perkara. Mereka adalah Rusliwan Ginting alias Mburak (41 tahun), dan Rusdiamon Ginting (37 tahun), keduanya warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah.

“Saat dilakukan pengeledahan, dari tersangka Rusdiamon Ginting ditemukan satu paket ganja kering. Sedangkan tersangka Mburak mengaku menyimpan ganja kering di gubuk ladangnya,” ujar AKP Ramli Simanjorang.