Selanjutnya, kata AKP Ramli, tersangka Mburak dibawa untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja miliknya. Ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti, Mburak malah melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Tindakan tersangka Mburak dapat dilumpuhkan polisi dengan menembak bagian kaki tersangka.
“Saat itu juga Mburak nekat melawan petugas mencoba melarikan diri. Tetapi dapat digagalkan petugas dengan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Ramli.
Sementara itu, kata Ramli, dari keterangan tersangka Rusdiamon, diketahui masih ada kebun ganja lainnya, disebut milik AG yang kini menjadi buronan polisi.
Temuan kebun ganja ini langsung dilaporkan Kapolsek Tigapanah kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, yang langsung turun ke lokasi kebun ganja, bersama Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan.
Setibanya di lokasi kebun ganja, Kapolres Tanah Karo langsung memimpin penyitaan barang bukti tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 meter.
yang telah tumbuh
juga mengakui kalau ada tanaman ganja lainnya, yang ditanam Adi Ginting (DPO), sebanyak 4 batang ganja dengan ketinggi 77 hingga 123 centimeter.
“Barang bukti yang disita dari lokasi pertama, sebanyak 9 bungkus besar ganja kering dengan berat 2.250 gram, 57 ganja paket kecil seberat 60 gram, dan 1 bungkus ganja seberat 640 gram. Sementara dari lokasi kedua didapati 14 tanaman ganja, dan lokasi ketiga didapat 4 batang ganja,” pungkas AKP Ramli. (Rep-01)