RIENEWS.COM – Kopral Satu Herman Bukit (Koptu HB) akhirnya dapat dihadirkan dalam sidang pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin, 24 Februari 2025. Sebelumnya pada sidang tanggal 10 Februari 2025, JPU Kejari Karo gagal menghadirkan Koptu HB sebagai saksi.
Dalam sidang lanjutan pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu, hari ini (24 Februari 2025), Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi dua hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi Koptu HB.
Koptu Herman Bukit membantah memerintakan dan menyerahkan uang kepada ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu, yang menewaskan korban beserta istri, anak, dan cucunya.
“Tidak ada saya berikan uang 2 juta rupiah kepada ketiga terdakwa untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ucap Koptu HB.
Kepada majelis hakim, Herman Bukit mengakui telah mengenal lama Sempurna Pasaribu sebagai wartawan.
Sebelum peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya itu, Koptu HB menyatakan bertemu dengan korban.
Pertemuan tersebut, kata Koptu HB, atas viralnya postingan yang diunggah Sempurna Pasaribu di media sosial, mengenai berita praktik perjudian di salah satu warung di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, yang disebut dikelola oknum aparat.
“Bukan saya mengelola judi di dalam warung yang dimaksud Sempurna Pasaribu di Jalan Bom Ginting,” kata Koptu HB.
Artikel lain
Persamuhan Presiden Prabowo dan Pemred Media Setelah Demo ‘Indonesia Gelap’
Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi
Ini Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Pasca KPK Tahan Hasto