Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Kopral Satu Herman Bukit (Koptu HB) bersaksi dalam sidang pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, pada Senin, 24 Februari 2025.Foto Rienews.com.
Kopral Satu Herman Bukit (Koptu HB) bersaksi dalam sidang pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, pada Senin, 24 Februari 2025.Foto Rienews.com.

Herman menegaskan, warung yang disebut tempat praktik perjudian itu, telah dikontraknya kepada J Ginting, sejak Desember 2023 hingga tahun 2025.

Merespons viralnya postingan Sempurna Pasaribu di media sosial, Koptu HB mengaku mengubungi dan bertemu dengan korban.

“Saya tidak keberatan atas penerbitan berita di media sosial tersebut. Saya hanya meluruskan. Tapi tidak juga diterbitkan oleh Rico Sempurna di medianya,” ucap Koptu HB.

Dalam persidangan, Koptu Herman Bukit menegaskan mengenal ketiga terdakwa pembakar rumah korban wartawan Sempurna Pasaribu.

Selain memeriksa saksi Koptu HB, majelis hakim PN Kabanjahe juga memeriksa saksi Novi Trianti yang dihadirkan JPU sebagai pemilik sepeda motor.

Dalam perkara pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu, ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.

Artikel lain

Harapan Masyarakat Atas Pelantikan Bupati Karo Antonius Ginting

Hakim Periksa Saksi Ahli dalam Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Lima Catatan Masalah YLBHI Soal Pengesahan Revisi Keempat UU Minerba

Sidang pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu akan digelar kembali oleh majelis hakim PN Kabanjahe pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Edy Chart. (Rep-01)