Korban Mafia Hukum di Sumut, Surati Presiden Joko Widodo

Ahlir waris yang juga Direktur PT. Moeis, Zulkarnain Nasution. [Foto Ist | Rienews]

Berita Terkait: Ahli Waris PT Moeis Dipaksa Tak Akui Putusan Kasasi MA

Zulkarnaen menyebutkan, bukti acara sita jaminan perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 hektar di Sipare-pare terdaftar di BPN No 17/HGU/BPN/90 tanggal 30 April 1990 yang dijadikan jaminan gugatan penggugat dalam perkara No 124/pdt.G/2009/PN-Mdn tanggal 18 Agustus 2009. Namun, saat ini aset tersebut malah dikuasai oleh Yuandi cs.

“Kami para ahli waris sama tidak pernah menandatangani akte apa pun dihadapan Notaris Dana Barus seperti yang tercantum dalam perdamaian yang telah direkayasa (causa prima) gugatan perdata dan kronologis terbitnya akte nomor 43 tanggal 24 Nopember 2011 lalu,” kata Zulkarnaen.

Hal ini sesuai dengan putusan PN Medan No 124/Pdt.G/2009/PM.Mdn tanggal 9 Oktober 2009, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 423/Pdt./2009/Pt.Mdn tanggal 20 Januari 2010, jo putusan Mahkamah Agung No 1262.K./Pdt/2011 tanggal 29 November 2011 lalu.

“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Semua aset PT. Moeis harus dikembalikan ke ahli waris yang berhak. Itu sesuai dengan putusan PN Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Saya minta pejabat negara ini jangan membela yang salah. Kami tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami. Bertahun-tahun kami dizolimi, kami dibodoh-bodohi,” ujar Zulkarnaen. (Red)