Korupsi BBM di Subholding Pertamina, DPR Desak Dilakukan Audit Total

DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.
DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.

Menjawab hal itu, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya menerima produk dalam bentuk RON 90, dan untuk Pertamax produk yang diterima adalah dalam bentuk RON 92.

“Baik dari kilang dalam negeri maupun dari impor. Kami juga menambahkan aditif pada Pertamax untuk meningkatkan kualitas dan performa produk,” ucapnya.

Dikatakannya, pengujian kualitas BBM di seluruh Indonesia dilakukan secara rutin oleh Kementerian ESDM, dalam hal ini Lemigas, untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dijual di SPBU sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka. Empat tersangka dari Pertamina, yakni Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/ Subholding Commercial & Trading), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/Subholding Refining & Petrochemical), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping/Subholding Integrated Marine Logistics), dan  Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Tiga tersangka lainnya, Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kerugian dari kasus korupsi BBM itu, menurut Kejagung negara dirugikan hingga Rp139,7 triliun bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Artikel lain

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik

Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Persamuhan Presiden Prabowo dan Pemred Media Setelah Demo ‘Indonesia Gelap’

Kejagung menguraikan modus korupsi tata kelola minyak mentah, “Padahal sebenarnya hanya membeli RON90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage (Depo) untuk menjadi RON92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” keterangan resmi Kejagung dalam penanganan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, pada Selasa, 25 Februari 2025. (Rep-02)

Sumber: DPR RI