Korupsi BBM di Subholding Pertamina, Kejagung: RON90 Diblending Jadi RON92

Kejagung ungkap korupsi BBM dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina periode 2018 hingga 2023. Foto Dok Rienews.com.
Kejagung ungkap korupsi BBM dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina periode 2018 hingga 2023. Foto Dok Rienews.com.

Tiga tersangka lainnya, Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kerugian dari kasus korupsi BBM itu, menurut Kejagung negara dirugikan hingga Rp139,7 triliun bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Artikel lain

Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Persamuhan Presiden Prabowo dan Pemred Media Setelah Demo ‘Indonesia Gelap’

Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung