RIENEWS.COM – Mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup, dan Kebersihan (LHK) Pemkab Karo, Rahman Batubara (35 tahun) ditahan di Rumah Tahanan Kabanjahe oleh Kejaksaan Negeri Karo, sejak Jumat 21 September 2018.
Penahanan Rahman Batubara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo setelah menerima pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Polres Tanah Karo.
Rahman Batubara dijadikan tersangka penilepan uang negara sebesar Rp189 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karo Arif Kadarman mengatakan, penahanan terhadap Rahman Batubara dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Tanah Karo.
Baca Berita: Bupati Karo Lepas Peserta Tour de Sinabung 5
“Tersangka tetap kita tahan di tahap kedua ini. Kita sudah membawa tersangka ke Rutan Kabanjahe. Sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan. Jika sudah selesai, tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili,” ujar Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman, Jumat 21 September 2018.
Polres Tanah Karo menetapkan Rahman Batubara sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi sisa anggaran Dinas LHK Tahun Anggaran 2017, senilai Rp189 juta.