Disebutkan Arif Kadarman, tersangka Rahman tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan Dinas LHK yang tidak habis digunakan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karo, sebesar Rp189 juta lebih.
Menurut Arif, tersangka Rahman Batubara dijerat dengan pasal dan sangkaan berlapis.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 8 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 202 ayat (4) dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Arif.
Dalam kasus tersebut, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo Arif Kadarman, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain.
“Bisa saja ada keterlibatan orang lain. Ini akan kita ungkap dalam persidangan,” pungkas Arif. (Rep-01)