“Aanwijzing menjadi suatu kegiatan untuk membuktikan kepada calon peserta lelang bahwa barang yang akan dilelang merupakan barang-barang yang terawat dan terkelola dengan baik,” kata Rahmaludin, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi, kata Rahmaludin, sebagai pengelola barang rampasan memiliki fungsi eksekutorial yaitu dapat melakukan tindakan eksekutorial berupa penjualan secara lelang atas barang rampasan.
Untuk mencapai hasil yang optimal, menurut Rahmaludin, pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dilakukan sebagai rangkaian proses yang berkesinambungan. Penerapan prinsip-prinsip manajemen aset seyogianya tidak hanya dimulai pada saat aset dinyatakan dirampas untuk negara, melainkan sejak aset teridentifikasi, dan pengelolaannya sudah dapat dilakukan sejak awal.
Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M mengatakan, pada pelaksanaan lelang barang rampasan negara nantinya akan dilakukan dengan mekanisme open bidding, yaitu sistem penawaran terbuka yang memungkinkan peserta lelang untuk mengajukan penawaran harga dan melihat penawaran peserta lain.
Artikel lain
Pemerintahan Prabowo Berlakukan PPN 12 Persen Awal Tahun 2025
WMS Voucher Jawab Kebutuhan Internet Bagi Pelaku Usaha
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024
“Peran penting lelang barang rampasan dalam penyelesaian non performing loan (NPL) perbankan, termasuk dapat mendukung pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum, sekaligus meningkatkan tingkat pemulihan (recovery rate). Dan sebagai penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari pengenaan bea lelang atas kegiatan jual-beli yang dilakukan,” kata Syarkiyah. (Rep-02)
Sumber: KPK