RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka korupsi. Selain Eldin, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Kepala Dinas PU Kota Medan Isa Ansyari dan Kasubag Protokol Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan Dzulmi Eldin memerintahkan Syamsul mencari dana guna menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang yang turut diikuti keluarga Dzulmi Eldin.
“Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Baca Berita Sebelumnya: Dzulmi Eldin Ditangkap, OTT KPK di Medan Diwarnai Aksi “Fast & Furious”
Menurut Saut, akibat ikut sertanya pihak yang tidak berkepentingan itu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan tak bisa dibayar dengan APBD.
Pihak travel yang menangani perjalanan itu kemudian menagih bayaran kepada Eldin.
“TDE kemudian bertemu dengan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta,” ucap Saut, dikutip dari detik.com.
Atas perintah itu, Syamsul menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar kepala dinas yang akan dimintai ‘kutipan’, termasuk kadis yang ikut ke Jepang. Isa Ansyari sendiri tak ikut ke Jepang tapi tetap dimintai karena diangkat sebagai kepala dinas.