Fee yang diserahkan MG dan MR sebesar Rp999,7 juta secara tunai dan langsung kepada ABC, sedangkan RH menyerahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi penyetoran bank.
“Atas penyerahan uang tersebut perusahaan MG, MR dan RH dinyatakan sebagai pemenang tender,” tegas Marwata.
Informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan suap pengaturan pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
“Sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh gabungan penyidik KPK bersama tim Puspom TNI,” imbuh Marwata.
KPK menjerat tersangka MG, MR dan RH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.
MR dan RH kini ditahan di Rutan KPK. Sementara untuk tersangka MG diminta segera menyerahkan diri.
“MG kami mengingatkan untuk kooperatif segera hadir ke KPK untuk mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Marwata.
Sedangkan Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas, kata Marwata, diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Artikel lain
Tiket.com Luncurkan Program Diskon Tanggal Muda dan Sasar Potensi Pasar Perjalanan Dinas Bisnis
American Tourister Paparkan Tren Wisata Tahun 2023, Rencanakan Liburan Seru Bersama Sahabat
RUU ASN Segera Disahkan Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan
“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik,” pungkas Marwata. (Rep-02)
Sumber: KPK