Hasyim juga menyampaikan KPU akan mempersiapkan segala hal terkait rekomendasi Panwas Kuala Lumpur yang meminta dihentikannya penghitungan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). PPLN Kuala Lumpur, menurut Hasyim mulai melakukan penghitungan suara 14-15 untuk metode TPSLN dan KSK, sedangkan untuk metode pos 15-22 Februari 2024.
“Tapi untuk dua metode itu (KSK dan pos) tidak diikutkan dulu, dihentikan karena ada temuan-temuan,” kata Hasyim.
Sebenarnya, dia mengakui KPU sudah mengetahui ada situasi-situasi yang unprocedural. Kebetulan yang diketahui KPU maupun yang ditemukan Bawaslu sinkron sehingga metode pos dan KSK di Kuala Lumpur potensial mendorong dilakukan pemungutan suara ulang.
Artikel lain
Pantauan Pemungutan Suara, Ada TPS Terlambat Akibat Banjir
Tips Petugas KPPS agar Kondisi Jantung Tetap Fit
Kemenkes Siapkan Layanan Kesehatan Pemilu 2024
Selanjutnya, ia juga menyampaikan surat suara tertukar dan pemilu lanjutan di sejumlah daerah terdampak bencana alam yang juga masih mempertimbangkan situasi lapangan. (Rep-04)
Sumber: KPU