“16 partai politik peserta sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mereka ke KPU Karo. Penyerahan prosesnya sudah selesai,” ungkap Komisioner KPU Karo Jesaya.
Dikatakannya, dari laporan itu rata-rata partai hanya memiliki saldo awal di bawah satu juta rupiah. Meski demikian, sudah ada satu partai yang menerima sumbangan dana ke rekeningnya. Jesaya enggan menyebut jumlah sumbangan tersebut.
“Soal jumlahnya nggak etis saya sebutkan, hanya saja baru PAN yang sudah ada menerima dana sumbangan. Partai lainnya rata-rata hanya memiliki saldo awal di bawah satu jutaan. Bahkan ada partai yang rekeningnya masih nihil,” kata Jesaya.
KPU Karo akan memverifikasi laporan dana kampanye dari partai politik itu.
Jesaya menegaskan, sumbangan dana kampanye untuk Pileg dan Pilpres telah diatur. Sumbangan perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, batas sumbangan dana kampanye dari badan usaha dan kelompok untuk peserta Pileg dan Pilpres maksimal Rp 25 miliar.
Jesaya mengingatkan semua peserta Pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua sumber dana mereka. Sebab, dana yang mereka kelola untuk kampanye itu, mesti dipertanggungjawabkan ke KPU.
“Semua hal yang dilakukan itu dilaporkan. Penerimaan pengeluaran jenis kegiatan segala macam, sumbangan harus bisa diidentifikasi. Kalau enggak jelas, ya enggak usah dicatat. Tapi kalau memang sumbangan dana kampanye, masukkan. Kalau dicatat sebagai bukan dana kampanye tapi digunakan sebagai kampanye enggak boleh,” pungkasnya. (Rep-02)