KARO  

KPU Karo Sebut Syarat Administrasi Bacaleg di Pileg 2019 Bermasalah

Ilustrasi

RIENEWS.COMHingga batas waktu penerimaan pendaftaran calon Legislatif pada Selasa 17 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo telah menerima 750 bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang akan ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Hasil penelaahan atas syarat administrasi yang ditelusuri KPU Karo menemukan banyak masalah kelengkapan yang tidak dipernuhi dari para Bacaleg.

Komisioner KPU Karo Jeyasa Pulungan mengungkapkan, sejumlah permasalahan administrasi yang ditemukan dari 750 Bacaleg di Pileg 2019, di antaranya mengenai legalisir copy ijazah, dan surat kesehatan.

Berita Terkait: 217 Ribu Warga Karo Terdaftar Sebagai Pemilih Pileg-Pilpres 2019

Berita Populer: Tidur di Hutan dan Kandang Babi, Roni Akhirnya Menyerah

“Memang masih banyak pemberkasan yang lain belum sempurna. Surat kesehatan dan legalitas copy ijazah umumnya yang bermasalah dalam menetapkan para Bacaleg menjadi DCS  (Daftar Calon Sementara) dan selanjutnya menjadi DCT(Daftar Calon Tetap),” ungkap Jesaya Pulungan, Rabu 25 Juli 2018.

Masalah surat kesehatan yang terdiri dari keterangan kesehatan jasmani, narkoba dan kesehatan rohani pada umumnya tidak terlengkapi para Bacaleg. Disusul masalah copy ijazah yang dilampirkan belum dilegalisir.