Untuk syarat administrasi kesehatan, Jeyasa mengemukakan, surat kesehatan umumnya dilampirkan para Bacaleg dari RSU dan Puskesmas, tanpa melampirkan keterangan psikiater yang menerangkan Bacaleg tertentu sehat rohani (jiwa) apa tidak.
“Kalau periode Pileg yang lalu, Puskesmas atau RSU menghadirkan para psikiater yang turut menjelaskan kesehatan rohani para Bacaleg,” ungkap Jeyasa.
Syarat administrasi pendidikan, Jeyasa mengatakan, ditemukan para Bacaleg tidak melegalisir copy ijazah yang dilampirkan.
“Ini juga menjadi tugas para Bacaleg dan Parpol untuk melengkapi pemberkasan sehingga ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) setelah 31 Juli 2018,” tegas Jeyasa.
Berdasarkan pendaftaran Bacaleg di KPU Karo ada 750 Bacaleg, dengan rincian
Bacaleg laki-laki 488 orang (65,07 persen) dan Bacaleg perempuan 262 orang atau 34,93 persen. (Rep-01)