Kualitas Udara Kota Palembang Buruk, Sekolah Diliburkan
“Dan tempat pemasangan posternya pun melalui Surat Ketarangan Komisi Pemilihan Umum dan atas rekomendasi dari pemerintah kabupaten, sebelum itu tidak boleh,” tegas Gemar Tarigan, Selasa 15 Oktober 2019.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPUD Karo menyoal mulai maraknya alat peraga kampanye para figur yang akan maju pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo 2020.
Pengamatan di lapangan terdapat sejumlah poster figur yang ditempel di pohon di sisi jalan lintas di Kabupaten Karo.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan menyatakan, tempat pemasangan poster tidak boleh dilakukan di pohon.
“Tempatnya saja sudah salah. Tidak boleh di pohon,” pungkasnya. (Rep-01)