SUMUT  

KPU Karo Tetapkan Bacaleg 10 Partai Ini Tak Bisa Maju Pileg 2019

Ilustrasi

RIENEWS.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menetapkan Daftar Sementara Calon (DCS) sebanyak 342 untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di DPRD Karo.

Dalam verifikasi KPU Karo menetapkan sebanyak 66 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 10 partai Tak Memenuhi Syarat (TMS). Yakni Bacaleg dari PKB, PDI-P, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Bacaleg yang paling banyak tidak memenuhi syarat berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni 18 Bacaleg dinyatakan KPU Karo TMS. Disusul Partai Demokrat sebanyak 13  Bacaleg,  PSI sebanyak 12 Bacaleg tak penuhi syarat. Bacaleg PKPI terdapat 11 Bacaleg TMS.

Baca Berita: Bupati Bersama Dandim Karo Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung

Perindo dan PPP masing-masing empat Bacaleg dinyatakan TMS. Sementara itu Bacaleg dari PDI-P, PAN, PBB, masing-masing satu Bacaleg dinyatakan TMS.  

Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Karo, Agus mengatakan, setelah penetapan DCS, KPU Kar akan kembali melakukan proses untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 20 September 2018.

“KPU akan melakukan seluruh proses verifikasi faktual, menerima laporan masyarakat apakah DCS parpol tertentu memenuhi syarat atau ada pelanggaran yang sebagaimana dalam DCS sebelum menjadi DCT,” tegas Agus kepada wartawan di kantor KPU Karo, Senin 13 Agustus 2018. (Rep-01)