KARO  

KPU Karo Tutup Pendaftaran Penerimaan Relawan

Ilustrasi

“Masih ada kendala teknis, personel belum selesai disusun,” imbuh Gemar.

Mendata Pemilih Khusus

KPU Karo saat ini tengah melakukan pendataan pemilih khusus untuk pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan di hari pemungutan suara Pemilu 2019, pada 17 April 2019.

Dijelaskan Gemar Tarigan,  Data Pemilih Khusus (DPK) diperuntukkan bagi warga yang tidak masuk DPT, tapi telah memiliki KTP-elektronik. Bagi warga tersebut, bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa KTP-elektronik di TPS terdekat sesuai alamat tertera di KTP.

“Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat E-KTP. Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Dengan catatan selama surat suara masih tersedia,” pungkas Gemar. (Rep-01)