PEMILU  

KPU Terapkan Aturan Baru Mulai Debat Pilpres Ketiga

Konferensi pers KPU jelang Debat III Pilpres, 5 Januari 2024. Foto Dok. KPU.
Konferensi pers KPU jelang Debat III Pilpres, 5 Januari 2024. Foto Dok. KPU.

RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan baru dalam acara Debat Ketiga Pemilihan Presiden (pilpres) di Istora Senayan, Jakarta pada 7 Januari 2024. Perubahan tersebut adalah hasil evaluasi KPU berrsama tim tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pertama, larangan penggunaan singkatan atau akronim atau singkatan serta istilah yang tidak lazim. Meskipun penggunaan singkatan merupakan hal biasa, tetapi singkatan atau istilah tidak lazim mengakibatkan perdebatan berlangsung tidak substansial.

“Kan mungkin ada orang tidak familiar dengan singkatan itu. Jadi biar tidak problematik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Bahwa baik calon presiden maupun calon wakil presiden, apabila ada singkatan diminta untuk menjelaskan terlebih dahulu. Tidak lagi membuang waktu untuk mempertanyakan kepanjangan dari akronim itu, sehingga pertanyaan yang diajukan jelas dan mudah dipahami.

“Biar debatnya efektif, langsung pada substansi yang ditanyakan. Itu semua sudah jadi evaluasi dan sudah disampaikan kepada semua tim pasangan calon,” jelas Hasyim.

Namun penyebutan akronim atau pun istilah tidak lazim itu tidak menutup kemungkinan terjadi saat debat.

Artikel lain

Penyebab Kecelakaan KA Turangga-Commuter Line Baraya, KNKT Tunggu Hasil Investigasi

Dominasi Kunjungan Wisman 2023 dari Malaysia, Singapura dan Australia

Awasi Bagi-bagi Bansos Jelang Pemilu, Komisi VI DPR akan Bentuk Panja