RIENEWS.COM – Kodam I/Bukit Barisan menggelar kegiatan “Penyuluhan Hukum” kepada prajurit jajaran Kodim 0205/Tanah Karo, ASN, dan Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) Kodim Tanah Karo, Rabu 24 April 2019, di Aula Kodim. Materi penyuluhan diberikan Mayor CHK Djalil Sembiring dari Kumdam I/Bukit Barisan. Salah satu materi hukum yang diberikan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mayor CHK Djalil Sembiring menegaskan kepada seluruh prajurit Kodim Tanah Karo, sanksi hukum akan diberlakukan kepada siapa saja, baik perwira, bintara, dan tamtama.
Dalam materi hukum, Djalil mengingatkan seluruh prajurit Kodim 0205/Tanah Karo, ASN, dan para ibu Persit, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Tidak menyebar luaskan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.
Baca Berita: