Kasat Narkoba menegaskan, hasil penyitaan barang bukti yang disempat dibuang Arfanta, diketahui adalah sabu seberat 0,92 gram.
“Saat ini tersangka, kita mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut,”ujarSopar.
Arfanta dibekuk di Jalan Kiras Bangun, Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.
Penangkapan terhadap tersangka, berkat kejelian personel Narkoba Polres Tanah Karo, saat melintas di lokasi keberadaan Arfanta.
Tersangka yang mengetahui kedatangan personel Polres, membuang narkoba. Tindakan tersangka Arfanta, diketahui polisi dan meminta tersangka untuk memungut kembali benda yang dibuangnya, diketahui narkoba jenis sabu. (Bay)