Lima Catatan Masalah YLBHI Soal Pengesahan Revisi Keempat UU Minerba

YLBHI menolak pengesahan RUU Minerba. Foto ilustrasi AI.
YLBHI menolak pengesahan RUU Minerba. Foto ilustrasi AI.

3. Meningkatkan Risiko Kekerasan dan Pelanggaran HAM serta Konflik Horizontal (Pasal 75)

Industri pertambangan selama ini telah mengakibatkan pelanggaran HAM, mulai dari perampasan lahan masyarakat, kriminalisasi aktivis lingkungan hingga konflik sosial.

Dengan keterlibatan kampus dalam bisnis tambang, mahasiswa dan akademisi yang menentang kebijakan ini berisiko menjadi sasaran represi. Kekerasan terhadap masyarakat terdampak tambang juga akan semakin meningkat seiring dengan perluasan eksploitasi sumber daya alam.

Revisi UU Minerba ini tetap mempertahankan ormas keagamaan sebagai subjak yang bisa mendapatkan IUPK. Situasi di lapangan, konflik yang muncul dalam gerakan penolak tambang sering terjadi antara negara-perusahaan vs warga. Pemberian IUPK akan memperluas subjek yang dapat berkonflik dengan warga, yaitu anggota-anggota ormas keagamaan.

4. Revisi Mempertahankan Kriminalisasi

Revisi UU Minerba seharusnya mengubah pasal-pasal bermasalah dalam UU sebelumnya. UU Minerba yang baru saja disahkan masih mempertahankan ketentuan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya serta sistem perizinan yang ditarik ke pusat, yang justru menjauhkan akses layanan publik dari masyarakat terdampak. Hal ini semakin mempersempit ruang gerak masyarakat dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam yang merugikan mereka.

5. Memudahkan Perampasan Tanah (Pasal 17A)

Di dalam revisi ini, DPR memasukkan pasal baru mengenai pertimbangan tata ruang. Pasal 17A menyebutkan: dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan.

Artikel lain

Harga Gledek Termeriah, Wujudkan Liburan Murah Meriah Bersama Online Tiket Week

Hakim Periksa Saksi Ahli dalam Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Makna Keris Prabowo Kepada Jokowi dan Sejarah Keris Ken Arok

Pasal ini akan mengacak-acak prinsip penataan ruang harus sesuai dengan kepentingan umum. Dengan adanya pasal ini, penataan ruang suatu wilayah/daerah dapat disesuaikan dengan titik-titik tambang, tidak peduli apakah titik itu berada di area pemukiman atau lahan warga. Ke depan, perampasan tanah petani dan masyarakat pedesaan dapat dengan mudah dilakukan atas dasar “area ini tidak cocok untuk pemukiman atau kegiatan bertani karena terdapat kandungan batubara di bawahnya”. (Rep-02)