Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal RUU Perampasan Aset. Foto Instagram Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal RUU Perampasan Aset. Foto Instagram Mahfud MD.

RIENEWS.COM – Naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang merupakan inisatif pemerintah akan segera dikirim ke DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, dirinya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memparaf naskah RUU Perampasan Aset.

“Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sebagai Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal tersebut diutarakan Mahfud MD usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 14 April 2023.

Ditegaskannya, secara dokumen, RUU Perampasan Aset tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas.

Artikel lain

Ini Alasan Presiden Jokowi Tidak Adakan Open House Lebaran 2023

Operasi Densus Polri di Lampung, Empat Terduga Teroris Ditangkap Dua Tewas

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Investasi Madu Klanceng Rp1 Triliun