“Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh secara substansi,” kata Mahfud.
Menko Polhukam menyebutkan, naskah RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dikirimkan ke DPR RI.
“Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau masih ada itu akan disisir kembali dalam tiga hari ke depan,” kata Mahfud.
Artikel lain
Tambah Kenyamanan Mudik Lebaran Anda dengan Akses Peta Ini
Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun Komite TPPU akan Bentuk Satgas
Namanya Dicatut untuk Menipu, Selebritas Baim Wong Datangi Polda Sumut
RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif Pemerintah. Dari penelusuran Rienews di laman dpr.go.id, rancangan regulasi ini terdaftar sejak 17 Desember 2019. (Rep-02)