Antisipasi Jumlah Calon Terlalu Banyak
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Artikel lain
Pemerintah Klaim PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Muhammadiyah Desak Batalkan
Jokowi Sebagai Finalis Suara Terbanyak Kedua Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor
Dalam dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, setebal 283 halaman, dari sembilan hakim konstitusi, tujuh hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi