PEMILU  

Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024

Suasana petugas registrasi permohonan sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.Foto Humas/Ilham WM.
Suasana petugas registrasi permohonan sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.Foto Humas/Ilham WM.

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu, 14 Desember 2024, telah menerima 283 sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Jumlah sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdiri 136 pengajuan permohoan secara daring (online), dan 147 pengajuan sengketa Pilkada secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Dari 283 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 16 gungatan terhadap hasil pemilihan gubernur, 218 hasil pemilihan bupati, dan 49 sengketa hasil pemilihan wali kota.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menegaskan, hasil putusan MK harus dapat diterima para pihak.

“Saya berharap apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus, karena putusan apapun yang dihasilkan MK harus diterima para pihak,” ungkap Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Artikel lain

MK Tolak Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Kecuali Calon Tunggal

Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman

Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada