Irawan meyakini, penanganan sengketa Pilkada 2024 oleh MK bisa lebih baik dari sebelumnya, mengingat MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu.
“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” kata Irawan.
Dia menyebutkan, tahapan sengketa hasil Pilkada merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Legislator asal Dapil V Jawa Timur ini, mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
Artikel lain
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung
Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas
Kuartal III/2024 Prudential Syariah Tumbuh Positif Didukung Inovasi Terkonsentrasi Kepada Peserta
“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi, DPR RI