PEMILU  

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra di sidang pembacaan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, soal persyaratan ambang batas (threshold) parpol atau gabungan parpol mencalonkan kepala daerah, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Foto mkri.id/Bayu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra di sidang pembacaan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, soal persyaratan ambang batas (threshold) parpol atau gabungan parpol mencalonkan kepala daerah, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Foto mkri.id/Bayu.

Provinsi dengan jumlah lebih dari 12 juta DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berikut rincian ambang batas pencalonan bupati/calon wakil bupati, serta calon wali kota/calon wakil wali kota oleh parpol peserta pemilu maupun gabungan partai politik peserta pemilu.

Kabupaten/kota dengan jumlah sampai 250 ribu DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Kabupaten/kota dengan dari 250 ribu hingga 500 ribu DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten/kota dengan jumlah 500 ribu hingga 1 juta DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Artikel lain

NeutraDC Summit 2024 Mengusung Tema The Other Side of AI

Libur Hari Proklamasi Lapak Monza di Kabanjahe Dipadati Pengunjung

Startup Automa Telkom Mampu Tekan Jejak Karbon Industri Supply Chain

Kabupaten/kota dengan jumlah dari 1 juta DPT, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi