Mantan Dirut PT Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan GPON

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang mantan direktur PT Jakpro (Jakarta Propertindo) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakpro.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada pers, menyebutkan, kedua orang yang ditetapk sebagai tersangka AH mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan GPON ini, menurut Ramadhan, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

Kedua laporan itu yakni, dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018, dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI.

Penyidik Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara atau daerah dari kasus yang diusut itu, sebesar Rp312 miliar.

“Diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113 terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116 dan KN GPON Rp71.505.725.997,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Artikel lain

Menteri Johnny Plate Diborgol, Kuntadi Sebut Ini Bukan Pidana Biasa

Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan

OTT Suap Tender di Basarnas, Firli Tegaskan Telah Sesuai Prosedur