Mantan Dirut PT Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan GPON

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Berkas penyidikan kedua tersangka AH (Abdul Hadi) dan LLM (Lim Lay Ming), kata Ramadhan, sedang dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” imbuh Ramadhan.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Artikel lain

Buronan Harun Masiku Dideteksi Berada di Dalam Negeri

Rekor Baru Guinness World of Record Pagelaran Angklung di Stadion GBK

Soal RUU ASN Kementerian PANRB Sebut Ada Tujuh Kluster Pembahasan

Berkas perkara Ario Pramadhi dan Christman Desanto, kata Ramadhan, telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan. (Rep-02)

Sumber: Divisi Humas Polri