Berita Terkait: 15 Ribu Dosis Vaksin Sasar Pelajar Karo
Aktivitas di perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) kecuali Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil, RSUD dan UPT Puskesmas serta Kecamatan dangan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Surat edaran Bupati Karo pemberlakukan PPKM Level 2 juga mengatur kegiatan adat. Dalam surat edaran (poin 4) disebutkan; Pembatasan Acara Adat Pesta/Resepsi Pernikahan/Meninggal Dunia dan Kegiatan Sosial Masyarakat;
a. Acara adat pesta/resepsi pernikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat lainnya dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat untuk Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi, sedangkan untuk di luar Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persendari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pelaksanaan acara hingga pukul 17.00 WIB serta tidak ada hidangan prasmanan (makan dengan nasi kotak);
b. Acara pemberkatan pernikahan/akad nikah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Untuk menghindari kerumunan masyarakat, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Karo tidak diperbolehkan diinapkan dan harus langsung dikebumikan;
d. Orang yang meninggal bukan terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 harus dikebumikan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam dua kali dua puluh empat) jam;
e. Orang yang meninggal karena terkonfimasi Corona Virus Disease 2019 harus langsung dikebumikan, dan tidak diperkenankan melaksanakan acara adat minimal 7 hari setelah dikebumikan;
f. Keluarga/kerabat dari orang yang meninggal harus melaksanakan protokol kesehatan ketat. (Baca selengkapnya SE Bupati Karo di sini).
Dalam peta sebaran risiko Covid-19 secara nasional yang diakses rienews, Jumat malam, 24 September 2021, dari laman covid19.go.id, Kabupaten Karo masuk zonasi kuning atau risiko rendah.
Data Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dirilis dalam laman covid19.sumutprov.go.id, diterakan data untuk Kabupaten Karo. Jumlah kasus konfirmasi positif (kumulatif) 1.999; sembuh 1.928; meninggal 36; konfirmasi aktif 35. (Rep-01 | Red)