Amin beragumen, Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya. Menurutnya, masa sidang pertama DPR setelah Perppu tersebut ditetapkan adalah masa sidang yang berakhir pada tanggal 16 Februari lalu.
“Melalui rapat paripurna ini, saya meminta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker,” katanya.
Amin menambahkan, desakan penyusunan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja juga didasarkan pada Pasal 61 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Artikel lain
GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mahfud akan Banding hingga Kasasi
RUU PPRT Ditunda Puan, PRT Ancam Mogok Makan
DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
“Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, pemrakarsa juga menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” ucap Amin. (Rep-02)
Sumber: DPR RI