RIENEWS.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menekankan perlunya pembahasan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar jemaah haji tetap dapat menggunakan hak suara atau mencoblos. Khususnya apabila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.
Sebab, pelaksanaan Pilpres putaran kedua akan bersamaan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada bulan Juni 2024. Di mana sekitar 241 jemaah haji Indonesia masih berada di Tanah Suci.
“Kalau Pilpres masuk putaran ke dua, ini yang menurut saya harus menjadi atensi bersama dalam agenda pembahasan di Komisi VIII DPR dengan Kemenag,” ujar Diah dalam keterangan tertulis, Senin,15 Januari 2024.
Diakui Diah, belum ada kepastian penetapan tanggal. Pada bulan Juni dimungkinkan masih ada 241 ribu Jemaah yang berada di Tanah Suci, atau sebaliknya sudah ada yang pulang ke Tanah Air. Meski demikian perlu dibahas mengenai mekanisme pemungutan suara di (Mekkah), mekanisme kepulangan dan persiapannya.
“Nah, ini menurut saya yang harus dipersiapkan juga, minimal jai sebuah rencana. Ini harus mulai dibicarakan bersama-sama,” lanjut dia.
Apabila Pilpres putaran kedua bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji, Diah khawatir akan ada pengurangan pemilih yang cukup signifikan di dapil dalam negeri.
Sayangnya, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, persiapan Pilpres putaran kedua belum dibahas pemerintah. Lantaran mendesak, Diah mendorong permasalahan itu segera masuk ke dalam agenda pembahasan Komisi VIII DPR.
“Pemungutan suaranya sama dengan pemungutan suara dapil luar negeri, KPU semua punya formatnya. Mungkin ada penambahan kotak suara. Tapi dengan jumlah 241 ribu orang itu, kalau di Kota Bogor ibaratnya satu kecamatan. Ini bukan sedikit. Belum lagi ada jemaah furoda mungkin, kami nggak tahu. Ini harus segera dibicarakan,” terang Diah.
Artikel lain
RIP Demokrasi, Forum Cik Di Tiro Tabur Bunga di Depan Istana Presiden
Sehari, 3 Kecelakaan KA dengan Mobil di Perlintasan Sebidang