“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Tiga produsen Minyakita yang diusut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Artikel lain
Pemerintah Putuskan CASN 2024 Diangkat Oktober 2025, PPPK Tahun 2026
Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
International Women’s Day 2025 Yogyakarta: Hidup Perempuan yang Melawan
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Rep-02)
Sumber: Instagram Menteri Amran, Humas Polri