Menteri Johnny Plate Diborgol, Kuntadi Sebut Ini Bukan Pidana Biasa

Kejaksaan Agung tetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate tersangka korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI. Foto tangka playar Instagram @kejaksaan.ri.
Kejaksaan Agung tetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate tersangka korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI. Foto tangka playar Instagram @kejaksaan.ri.

RIENEWS.COM – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyatakan, kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan pidana biasa.

Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023, menetapkan Menteri Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

Menteri Johnny G Plate dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan, Menteri Johnny G Plate dikenakan rompi tahanan dan diborgol, selanjutnya oleh penyidik membawa Menteri Johnny G Plate menuju Rutan Salemba.

“Yang bersangkutan kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Kuntadi menegaskan, sudah cukup bukti dugaan keterlibat Menkominfo Johnny G Plate dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kementerian Kominfo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkoinfo pada 1, 2, 3, 4  dan 5 tentu selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi.

Artikel lain

Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Menteri Kominfo

Dagangan-KADIN DIY Teken MoU Penyediaan Akses Penerapan Digitalisasi UMKM

Pelajaran Penting Serangan Ransomware, Jangan Lupa Backup Data