Menteri Johnny Plate Diborgol, Kuntadi Sebut Ini Bukan Pidana Biasa

Kejaksaan Agung tetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate tersangka korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI. Foto tangka playar Instagram @kejaksaan.ri.
Kejaksaan Agung tetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate tersangka korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI. Foto tangka playar Instagram @kejaksaan.ri.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kementerian Kominfo.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kementerian Kominfo, Kuntadi menjelaskan, kerugian negara mencapai Rp8.032.084.133.795.

“Dana untuk proyek ini 10 triliun, kerugiannya 8 triliun, ini bukan pidana biasa,” tegas Kuntadi.

Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana menyatakan, pembangunan BTS ini sesuai dengan program pemerintah diperuntukan masyarakat di daerah terluar, terpencil, dan terdalam.

Artikel lain

Beli Tiket Resmi Konser David Foster And Friends di Tiket.com

DPR Minta Pemerintah dan Perbankan Serius Antisipasi Peretasan

Buntut Peretasan BSI, Politisi Aceh Desak Qanun Direvisi

“Sehingga ini (proyek pembangunan BTS) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu, proyek ini tidak berhenti sampai di sini, kami punya tanggung jawab mengawal proyek ini sampai selesai sehingga program pemerintah untuk masyarakat banyak dapat berjalan dengan baik,” kata Sumedana. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung, Instagram Kejagung