Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
Artikel lain
LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti
Longsor di Desa Kasimpar Pekalongan 17 Orang Meninggal Dunia
Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
“Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya. (Rep-02)
Sumber: Kementerian ATR/BPN