Menteri Yandri Laporkan Kades Gunakan Dana Desa Main Judol

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan penyimpangan dana desa di antaranya untuk main judi online. Foto: Didi/Kemendes dan PDT.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan penyimpangan dana desa di antaranya untuk main judi online. Foto: Didi/Kemendes dan PDT.

Yandri menegaskaan dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan menyerahkan hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK.

“Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” kata Menteri Yandri.

Dia menegaskan, Kementerian Desa dan PDT tidak sanggup bekerja sendirian guna memastikan bahwa dana desa, rupiah per rupiah, itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

Artikel lain

Jogja Memanggil Gelar Aksi Ruwat Ruweting Penguoso Durno

AVISI-AMSI Kolaborasi Lawan Pembajakan Konten di Industri Kreatif Media Digital

Menteri Amran Ungkap Kecurangan Produsen Minyakita, Bareskrim Usut Tiga Perusahaan Ini 

“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Desa dan PDT