Hasil penggeledahan, sebut Iptu J. Munthe, dari tersangka Yogi sita ganja yang sedang diisap dan ganja yang sudah dilinting, serta kertas tiktak.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Boy Sandi, 3,10 gram shabu, 10 plastik kosong berles merah, 2 buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop.
Menurut Iptu J. Munthe, hasil pemeriksaan dari tersangka Abdi Ginting, akhirnya disita barang bukti ganja 3 kilogram ganja.
“Tersangka Abdi Apriadi Ginting mengaku menyimpan 2 bal ganja kering siap edar dengan masing – masing berat 2,79 kilogram, dan 0,96kilogram yang disimpannya di dalam kamar warung kopi tersebut,” kata Iptu J. Munthe.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan Abdi Ginting, polisi kembali melakukan penggeledahan, menemukan lagi barang bukti 0,16 kilogram di dalam plastik hitam, berikut 28 paket berisi ganja siap edar,juga satu unit timbangan elektrik. (Rep-01)