RIENEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Karo, menuntut hukuman mati terdakwa Merdeka Ginting (67 tahun). Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa 7 Mei 2019. Merdeka Ginting menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam kasus 298,4 kilogram ganja.
JPU Pola Siregar dalam tuntutannya, mengatakan, bahwa terdakwa Merdeka Ginting ditangkap petugas Polres Tanah Karo pada 5 September 2018 di Jalan Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sebagai pemilik 130 bal masing-masing berisi diduga narkotika jenis ganja kering bruto 298,4 kilogram.
Bahwa, ganja seberat 298,4 kilogram tersebut diperoleh terdakwa dari Said (DPO), dalam dua tahap untuk dikirim melalui jasa ekspedisi, dengan tujuan Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.
Jaksa menjelaskan, terdakwa mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp300 ribu per kilogramnya atas pengiriman ganja. Dalam persidangan itu, JPU Pola Siregar menegaskan, terdakwa Merdeka Ginting mengaku sudah dua kali mengirim ganja melalui ekspedisi Naga Bonar sekitar Tahun 2016 dan 2017.
Baca Berita:
Bupati Karo Respons Keluhan Warga Soal Toilet Lapangan Bola Samura