Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Karo, Usaha Purba membantah hal itu.
“Kami tidak memaksa, kalau dikasih uang rokok, ya syukur. Kalau tidak dikasih, ya mau gimana lagi,” kata Usaha Purba.
Usaha Purba menegaskan, uang tali asih seharusnya sudah cair dari bulan Juli lalu. Namun, karena keterlambatan maka Dinas Sosial Karo menjemput langsung uang itu ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
“Saya sendiri yang menjemput uang ini, jumlah keseluruhannya Rp99 juta,” tegas Usaha Purba.
Dijelaskannya, setiap anggota Tagana berhak memperoleh tali asih Rp1,5 juta, dengan besaran per bulan Rp250 ribu. Uang itu dicairkan kepada anggota Tagana setiap satu semester, enam bulan sekali.
Dikatakan Usaha Purba, uang itu bukan gaji. “Para anggota Tagana berhak menerima uang tali asih Rp250 ribu per bulan. Ini tali asih bukan gaji ya, karena jumlahnya dibawah UMK,” kata Usaha Purba.
Koordinator Tagana Karo, Milgran Sembiring meminta pemotongan tersebut diusut tuntas.
“Saya juga keberatan dengan pemotongan itu. Sebagai koordinator, saya juga tak dilibatkan dalam pengambilan dana tali asih ini. Begitu juga dengan tanda tangan saya. Pemotongan dana ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Milgran.
Tagana Dinas Sosial Kabupaten Karo terbentuk tahun 2007, dan sejak 2008, anggota Tagana mulai menerima uang tali asih. Di tahun 2018 ini hanya 66 personel Tagana yang masih terdaftar. (Rep-01)