RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, menegaskan, kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, Jovi Andrea Bachtiar, dalam perkara uji materi UU ITE, perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara.
Pengaturan tindakan menyebarkan berita bohong dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan, bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital (siber).
Artikel lain
Koalisi Serius: Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-pasal Karet
Yogyakarta Berjuang Turunkan Angka Perokok Anak dan Remaja
GoZero% Goes to Medan Perkuat Penerapan ESG Telkom Regional 1